You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Disnakertrans Siapkan Opsi Dasar Penentuan UMP
photo Doc - Beritajakarta.id

Disnakertrans Siapkan Opsi Dasar Penentuan UMP

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, menyiapkan dua opsi dasar untuk menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) 2016 mendatang. Paket kebijakan ekonomi IV Pemerintah Pusat, serta perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) akan diajukan.

Kita tidak bisa memastikan apa yang akan digunakan. Tapi kalaupun sampai ditetapkan kita berharap semua pihak bisa menerima

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Priyono mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima salinan peraturan pemerintah untuk paket kebijakan ekonomi IV. Oleh karena itu, dasar pengupahan masih tetap akan dilangsungkan dengan aturan sebelumnya.

"Sampai saat ini kita belum menerima salinan PP-nya sehingga tidak tahu isinya apa. Makanya Kamis (22/10) tetap akan diadakan sidang dewan pengupahan untuk menetapkan KHL," ujarnya, Rabu (21/10).

Rekomendasi Nilai UMP DKI 2015 Diserahkan

Menurut Priyono, sebelum ada aturan yang merubah kebijakan sebelumnya, akan tetap menggunakan pola penetapan UMP sesuai aturan yang berlaku. Namun demikian, bila pun sampai ada perubahan, dirinya berharap semua pihak dapat menerima.

"Kita tidak bisa memastikan apa yang akan digunakan. Tapi kalaupun sampai ditetapkan kita berharap semua pihak bisa menerima," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1756 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1119 personDessy Suciati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1112 personFolmer
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye978 personFakhrizal Fakhri
  5. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye920 personTiyo Surya Sakti